KOTAMOBAGU– Masa jabatan 15 Kepala Desa di Kota Kotamobagu akan berakhir tahun ini. Namun pelaksanaan pemilihan serentak, belum bisa dipastikan jadwal dan tahapannya.
Hal itu berkaitan belum selesai penyesuaian koreksi Peraturan Daerah tentang Pemilihan Sangadi, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu Nasli Paputungan.
“Pada dasarnya Perda tentang Pilsang sudah selesai ditingkatkan Kota Kotamobagu mulai dari penyusunan draft atau dukumen Perda, hingga penetapan di DPRD. Tinggal proses penyesuaian koreksi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Nasli.
Jika sudah selesai di tingkat Pemprov Sulut, Nasli katakan, tentunya akan dimulai tahapan Pilsang serentak di Kota Kotamobagu.
“Kemungkinan besar pada tahapan Pilsang kali ini, lebih ke penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Karena 15 Sangadi akan berakhir Desember 2021, Nasli menuturkan, untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs) Sangadi.
“Itu dilakukan agar roda pemerintahan di 15 desa bisa berjalan sebagaimana mestinya, yang akan dipimpin oleh Pjs Sangadi,” tambahnya. (aND/**)