BOLMONG — Setelah melakukan Inspek Mendadak (Sidak) di beberapa minimarket, Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Bolmong memberikan surat peringatan (SP) 1, bagi dua toko retitel yang ada di Bolmong.
SP 1 tersebut diberikan karena pada Sidak tersebut telah ditemukan beberapa produk-produk yang sudah Kadaluarsa dan rusak kemasanya, yang dijual di kedua Toko Ritel tersebut.
“Kedua Toko Ritel tersebut terletak di Desa Tanoyan Utara dan Kelurahan Imandi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Promosi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPESDM Bolmong Susanti Hadji Ali,” Jumat (12/11).
Susan mengatakan, tujuan dari pemeriksaan tersebut sebagai tindaklanjut dari perlindungan terhadap konsumen.
“Jadi konsumen tidak boleh membeli makanan yang sudah kadaluarsa bahkan kemasannya rusak, dan yang kami lakukan ini adalah salah satu langkah dari perlindungan terhadap konsumen,” terang Susan.