BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga saat ini belum bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dikarenakan beralihnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diluncurkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.
Kepala DPMPTSP Bolmong Fyfiannie Ismayanti mengatakan, selain karena sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru, juga karena belum disahkannya revisi Ranperda IMB di DPRD.
“Ini dampak dari belum disahkannya Ranperda IMB menjadi Perda serta dengan beralihnya ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berpengaruh ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Fyfiannie, Selasa (16/11).
Fyfiannie menerangkan, dalam Perda tersebut ada aturan daerah sebagai pendukung untuk pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi.
“Dengan hadirnya aplikasi SIMBG yang baru saja dilucurkan oleh kementrian PU, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG, dan PBG sendiri merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung,” tutupnya. (irw)