BOLMONG — Terkait dana Bantuan Partai Politik (Banpol), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondonw (Bolmong), ingatkan delapan pimpinan parpol untuk segera memasukan proposal pencairan dana.
Hal tersbeut diungkapkan Kepala Kesbangpol Bolmong Cres Kamasaan, saat dihubungi awak media, Senin (6/12).
“Delapan partai yang berhak meneriman Banpol yakni partai yang mendapatkan kursi di DPRD Bolmong,” ujar Cres.
Cres menerangkan, Pemkab Bolmong mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 518.466.133 untuk dana Banpol.
“Besaran bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada partai politik tergantung jumlah suara yang didapatkan pada pemilu tahun 2019 lalu yakni persuara nilainya 3815 rupiah,” tutup Cres. (irw)