Rep : Irwin Mokoagow
BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar apel kerja perdana di tahun 2022 untuk ASN, di lapangan Kantor Bupati Bolmong, Senin (3/1).
Apel perdana tersebut dipimpin langsung Bupati Bolmong Yasti Soperedjo Mokoagow.
Bupati Yasti dalam sambutannya mengatakan, ASN yang tidak mengikuti apel perdana tanpa disertai alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen.
“Yang bolos tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil serta sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen,” kata Bupati Yasti.
Bupati Yasti mengungkapkan, tahun 2022 ini direncanakan akan ada ketambahan TPP untuk ASN Bolmong.
“Akan dilaksanakan Desk dengan Kemendagri menyangkut usulan oenambahan Pagu anggaran untuk kebaikn TPP. Untuk itu saya minta setiap ASN agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya dan berikan pelayanan yang terbaik. Jangan hanya menuntut ketambahan TPP tapi tidak diimbangi dengan kualitas kerja yang maksimal,” jelasnya.
Terakhir Bupati Yasti menegaskan, mulai per Januari 2022, kegiatan Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan lagi dan ASN kembali melaksanakan tugas perkantoran seperti biasa.
“WFH sudah tidak diberlakukan lagi muali hari ini, setiap PNS wajib mentaati jam kerja kantor dan membuat laporan kinerja harian,” tutupnya.