KOTAMOBAGU — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Dukcapil) Kotamobagu, memberi kemudahan dalam kepengurusan berkas untuk perpindahan penduduk.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Abdul Amar Paputungan Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendudukan (Dukcapil) Kotamobagu, ini untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam kepengurusan perpindahan penduduk di Kotamobagu.
“Jadi cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar dari RT dan RW,” katanya.
Sementara itu untuk perpindahan domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari dinas Dukcapil asal untuk di berikan ke daerah tujuan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk pembuatan NIK,” ujarnya. (And)