KOTAMOBAGU– Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop) bersama Polres Kotamobagu menindaklanjuti adanya isu tentang ijin PT Totabuan Jaya Bersama (TJB),Senin (04/04)
Dalam hal ini pemberitaan sebelumnya, di isukan bahwa PT TJB tidak memiliki ijin operasi sebagai distributor Bahan Berbahaya (B2) jenis sianida.
Kadis Perdagkop-UKM, Hariono Potabuga, bersama Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra dan anggota Tipiter, turun langsung mendatangi kantor PT TJB yang beralamatkan di Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kedatangan itu disambut oleh Direktur utama PT Totabuan Jaya Bersama (TJB) Hi Irwanto Sanusi, yang kemudian langsung menunjukkan dokumen-dokumen, dan selanjutnya diperiksa oleh Kadis Perdagkop-UKM serta Kasat Reskrim.
“Sudah kami periksa dan kami lihat semua dokumen-dokumen, ternyata mereka sudah bisa menunjukkan ijinnya dan itu semua memang ada,” kata Hariono kepada awak media.
Ia menambahkan, adanya aturan baru dimana sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, tidak dianjurkan lagi adanya pengecer.
“Perusahaan sudah harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Olehnya perusahaan harus menyesuaikan apa mau jadi distributor, atau cabang dari distributor,” ucapnya
Ariono juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kotamobagu, tetap mensupport usaha yang dilakukan oleh Masyarakat.
“Tentu dalam melakukan usaha, kita komitmen dan konsisten dalam menjalankan usaha berdasarkan regulasi-regulasi yang ada. Prinsipnya Pemerintah tentu memberikan ruang yang luas, untuk Masyarakatnya dalam hal membuka usaha,” ujarnya. (***)