Lensa,KOTAMOBAGU – Pembahasan10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan DPRD Kota Kotamobagu, mulai dibahas setelah diputuskan dan ditahap satukan lewat Paripurna beberapa waktu lalu, di gedung DPRD Kotamobagu.
Dari ke 10 Ranperda yang ditahap satukan itu, dua Ranperda yakni, Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Darat serta Perubahan Perda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir kini mulai dibahas oleh Pansus yang ada di DPRD Kota Kotamobagu. Hal ini sebagaimana yang dikatakan anggota Pansus, Anugerah Begie Gobel kepada lensa.news.
“Dari ke 10 Ranperda yang ditahap satukan, sekarang ini sementara mulai untuk Ranperda Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Darat serta Perubahan Perda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir,” kata Ketua Fraksi PAN itu. (tri)