Editor: Sumantri Ismail
Lensa,BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), lewat Dinas Kesehatan (Dinkes) mengingatkan seluruh Apotek yang ada di Boltim untuk tidak lagi menjual obat-obatan yang sudah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Peringatan ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinkes Boltim Eko Marsidi kepada Lensa.news, Selasa (27/2/18).
“Kami sudah mengingatkan seluruh Apotek agar tidak lagi menjual produk yang sudah dilarang oleh BPOM seperti Albothyl yang belum lama ini telah dibekukan izin edarnya. Begitu juga dengan petugas Farmamin yang ada, juga sudah kami ingatkan,” kata Marsidi.
Dikatakan pula Marsidi, selain Dinkes, untuk pengawasan Apotek juga dari BPOM. “Kalau Apotek, fungsi pengawasan itu selain ada dikami, juga dari BPOM,” ungkapnya.
Akan tetapi, jika sudah diingatkan, namun Apotek yang ada masih kumabal dan menjual barang yang dilarang. Pihak Dinkes langsung akan mengambil tindakan dengan memberikan peringatan dan penyitaan barang.
“Kita lakukan peringatan kedua. Kalau masih membangkang akan dilakukan penyitaan barang,” tutur Marsidi. (tri)