KOTAMOBAGU – Sidang penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten/Kota tahun 2022 di Kotamobagu mulai digelar pada Rabu (26/10).
Sebanyak 6 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Adapun sidang yang dilakukan Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Suluttenggo itu bertempat di kantor Disbudpar Kota Kotamobagu.
Anki Taurina Mokoginta selaku kepala Disbudpar Kotamobagu menyampaikan beberapa hal terkait sidang penetapan cagar budaya.
Dia berharap ODCB yang diusulkan bisa diterima dan ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Kami berharap yang diusulkan bisa diterima dan ditetapkan menjadi cagar budaya Kotamobagu yang nantinya bisa kami SK-kan melalui SK Walikota,” ujarnya.
“Sehingga untuk segi legal hukumnya bisa kita laksanakan. Kemudian terkait pelestarian budayanya dari hulu ke hilir bisa kita tuntaskan,” tambahnya.
Setelah diputuskan ODCB yang ditetapkan menjadi cagar budaya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan ini semua bisa diputuskan oleh tim. Selanjutnya, selain penetapan lewat SK, tahun depan kita akan sosialisasi kepada masyarakat bahwa ini sudah menjadi situs atau cagar budaya yang harus kita lestarikan,” pungkasnya.
Adapun pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya tersebut dijadwalkan akan berlangsung hingga Kamis (27/10).
Diketahui, sebelum melakukan sidang, Tim Ahli BPCB wilayah Suluttenggo telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 6 ODCB yang diusulkan.
Adapun ODCB yang diusulkan adalah sebagai berikut:
- Makam Raja Loloda Mokoagow atau Datu Binangkang di Desa Poyowa Besar,
- Makam Punu’ Tadohe di Bukit Kansil Kelurahan Upai,
- Kompleks pemakaman Raja D.C Manoppo di Kelurahan Matali,
- Makam Djogugu Abram Patra Mokoginta di Kelurahan Kotobangon,
- Bangunan Gereja Pusat GMIBM Kotamobagu di Kelurahan Kotamobagu,
- Masjid Al-Huda Desa Kopandakan I. (Ind)