KOTAMOBAGU – Pada tahun 2022, sebanyak 373 pelaku usaha di Kota Kotamobagu miliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Data tersebut sebagaimana yang tercatat di Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu.
Menurut kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, adapun data tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga September tahun 2022.
“Sejak Januari sampai September sudah ada 373 pelaku usaha yang sudah memperoleh izin usaha atau NIB,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (7/10).
Dia pun menjelaskan, DPMPTSP Kotamobagu terus membantu warga Kotamobagu dalam proses pengurusan NIB dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Hal tersebtu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan telah dilakukan di Kota Kotamobagu sejak tahun 2019.
“Masyarakat Kotamobagu yang ingin mengurus izin usaha dapat menginput data yang diperlukan seperti KTP dan NPW, melalui webside OSS dengan menggunakan smartphone maupun laptop,” pungkasnya.