KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) mulai turun verifikasi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrim.
Dijelaskan Kepala Bapelitbangda Kotamobagu, Adnan Massinae bahwa pihaknya dan tim terpadu mulai melakukan verifikasi sejak sejak tanggal 13 Oktober 2022.
Diapun menjelaskan mengenai kriteria masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrim.
Menurutnya, masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrim adalah mereka yang berpenghasilan Rp400 ribu perbulan.
“Kriteria masyarakat yang masuk katerogi miskin ekstrim adalah masyarakat yang berpenghasilan Rp400 ribu per bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (14/10).
“Atas dasar inilah kami menggelar rapat dengan Kelurahan/Desa dan camat untuk meminta data sebagai acuan kami melakukan verifikasi,” tambahnya.
Adnan mengatakan setelah diverifikasi dan ditemukan, masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrim akan didata dan diberikan pelatihan UMKM sesuai dengan keahliannya.
“Setelah di data, pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan yang sesuai dengan keahliannya agar tepat sasaran,” pungkasnya.