BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jumat (24/10), menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerag (Ranperda) perijinan berusaha di daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan Komisi I DPRD Kota Kotamobagu tersebut turut dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Anugerah Begie Chandra Gobel mengatakan, Ranperda ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan PP 6 2021.
“Nantinya ini akan jadi perda delegative. Esensinya bagaimana daerah memberikan kemudahan pada investor, bisa lewat insentif, atau berbagai kemudahan, dan transparansi,” katanya.
Harapannya kata Begie, lewat regulasi ini, Kota Kotamobagu bisa menarik invenstor untuk masuk.
Karena menurutnya, sangat penting bagi daerah supaya PDA bisa memenuhi target sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Walikota, yakni sebesar 100 miliar.
“Ini merupakan kali ke empat dibahas, dan sudah selesai, dan akan masuk ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam pembahasan tersebut, turut dihadiri oleh Kadis DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu. (*)