Lensa HUKRIM – Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumangit kunjungi Kantor Pengadilan Negeri, di jalan Mayjen Sutoyo nomor 38, Kotamobagu Bara, Senin (13/3/2018).
Kunjungan kerja langsung disambut oleh Kepala Pengadilan Kota Kotamobagu, Nova Sasube.
Dalam kunjungan tersebut, membicarakan tentang kerjasama dalam menyelesaikan masalah keimigrasian khusus di Kota Kotamobagu.
“Ada beberapa masalah yang telah putuskan ingkra oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ujar Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumangit, Rabu (14/3/2018).
Kata dia, ada tiga putusan yang ingkra antara lain masalah Sharon Gaddi Ubas (perempuan) warga Philipina dengan pelanggaran tak bisa menujukan dokumen ijin tinggal atau turis. Sanksinya menbayar denda Rp5 juta dan dideportasi.
Lanjutnya, dua warga kebangsaan China
Atas nama Zheng Shufu (LK) dan Ke Qingzhong (LK) diputuskan kurungan 7 bulan di rutan Kotamobagu, Kemudian dideportasi tanggal 4 April 2017.
Joni menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari bentuk koordinasi antara Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Imigrasi Kelas III Kotamobagu.
Kepala Pengadilan Negeri Nova Sasube mengatakan, ini koordinasi antara Imigrasi dan Pengadilan dalam menyelesaikan masalah WNA atau hukum lainya.
“Itu sudah menjadi tugas Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam menyelesaikan semua masalah hukum, khusus di Kota Kotamobagu,” ujar Nova.