BOLMONG – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Jumat (20/1).
Selain itu, Polisi juga menyita satu unit kendaraan hasil kejahatan pelaku.
Adapun pelaku berinisial HK dibekuk karena telah melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha RX King di Desa Solimandungan Satu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2023/SPKT/Res-Bol-Mong/Polda Sulut tanggal 17 Januari 2023.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bolmong pun bergerak cepat. Alhasil, dalam waktu kurang lebih dua hari pelaku berhasil ditangkap.
Dalam pengejaran, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Dumoga pada Kamis (19/1).
Akan tetapi, pelaku cepat berpindah tempat yang setelah dikembangkan diperoleh informasi bahwa pelaku sudah berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Tim Resmob Bolmong pun segera bergerak ke arah Bolsel berkolaborasi dengan Polsek Pinolosian dan Tim Resmob Polres Bolsel langsung mengamankan pelaku di Desa Posilagon, Kecamatan Pinolosian Timur bersama barang bukti hasil kejahatan.
Penangkapan pelaku curanmor tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK, SH, MH melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi SIK, SH, MH.
Dia membenarkan pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 2×24 jam.
“Setelah diterima laporan polisi dari korban, Resmob langsung bergerak memburu pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pinolosian Timur bersama barang buktinya,” ujar mantan Kasat Reskrim Kabupaten Mitra ini.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Bolmong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. Di mana, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.