Lensa,BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah merealisasikan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah ditetapkan sebesar Rp22 Miliar lebih.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, proses pengembalian TGR sejak tahun 2016 kebelakang hanya sampai 1 Maret 2018, dan sudah mendapat rekom dari aparat penegak hukum.
“Rekom aparat penegak hukum sudah ada, dan akan turun dalam waktu dekat ini. Sedangkan untuk TGR 2017, pengembaliannya paling lambat tanggal 19 Maret 2018. Sampai sekarang, kami masih menunggu proses pengembalian TGR. Jika tidak dikembaliakan, maka akan dibawa ke meja hukum,” ujarnya.
Menurut Rio, sampai sekarang realisasi pengembalian TGR baru mencapai 28 persen.
“Temuan TGR dari 2005, sampai sekarang proses pengembalian baru sebanyak Rp6,5 miliar. TGR ini terdiri dari pihak ketiga dan ASN,” ungkapnya. (Redaksi)