BOLTIM – Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan beserta jajaran kembali menggelar program Jumat Curhat yang dikemas dalam bahasa daerah Moyodungku Takin Polisi (bertemu dengan polisi), di wilayah Kecamatan Modayag Barat, Jumat (13/1).
Kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Kantor Kecamatan Modayag Barat itu, turut dihadiri Camat Modayag Barat Sarpia Mamonto, para Sangadi (Kepala Desa), BPD, tokoh masyarakat serta tokoh agama. Adapun jajaran Polsek yang turut hadir dalam giat yakni, Kasium Aipda Arafat Mamonto, Kanit Reskrim Aipda Christian Melale, Kanit Intelkam Aipda Saiful Abubakar serta Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Modayag Barat.
Dalam giat ini, Kapolsek Modayag menyampaikan terima kasih kepada Camat Modayag Barat dan pemerintah desa yang hadir mengikuti rangkaian kegiatan program Jumat Curhat Polri.
Kapolsek mengatakan, maksud dan tujuan dilakukannya program Jumat Curhat yaitu sebagai ajang silahturahmi personil Polri sekaligus menyerap serta mendengarkan langsung aspirasi, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat di tiap-tiap desa.
Selanjutnya, meminta kepada para sangadi dan masyarakat yang hadir agar menyampaikan semua aspirasi maupun permasalahan yang terdapat di lingkungan masyarakat atau dapat memberikan saran pendapat terkait kinerja pelayanan Polsek Modayag.
Adapun aspirasi, saran serta pendapat dan masukan yang di sampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat salah satunya penyelesaian Kasus KDRT atau kasus Tipiring yang sudah dilaporkan ke Polsek Modayag, apakah bisa diselesaikan secara musyawarah di desa. Dan apakah sudah selesai di desa, laporannya bisa ditarik dan proses hukumnya bisa di hentikan?
Menanggapi pertanyaan itu, Kapolsek menjelaskan bahwa permasalahan kasus KDRT merupakan salah satu kasus delik aduan yang bisa di tarik laporannya atau bisa di selesaikan secara kekeluargaan oleh pemerintah desa.
“Terkait kasus yang di kategorikan Tipiring, pihak Polsek tetap menerima aduan-aduan yang masuk, akan tetapi pihak polsek tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa melalui Bhabinkamtibmas untuk dilakukan langkah musyawarah di tingkat pemerintah desa,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pemerintah desa disilahkan melakukan langkah musyawarah apabila ada permasalahan di desanya yang bersifat Tipiring dan atau permasalahan yang dampaknya kurang terhadap situasi kamtibmas dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Dalam penanganan perkara kasus tindak pidana, pihak Kepolisian tetap mengedepankan prinsip penegakan Restoratif Justice. Setiap penanganan perkara pidana, pihak Kepolisian khususnya Polsek Modayag tetap memperhatikan masukan saran dan pendapat dari pemerintah desa dan apabila setiap perkara pidana yang sudah diselesaikan di desa, agar ditembuskan ke pihak Polsek agar penyidik bisa menghentikan proses penyidikan dengan melampirkan dokumen kesepakatan bersama yang diselesaikan pemerintah desa,” ujarnya.
Sementara Penjabat Sangadi Moyongkota, Kaharuddin Mamonto, menyampaikan masukan agar Kapolsek dan PJU Polsek dapat mempublikasikan nomor kontak person sehingga setiap kejadian dapat sesegera mungkin dihubungi.
Selain itu, dirinya juga berharap kepada pihak Polsek untuk meningkatkan giat patroli terutama pada jam-jam rawan terkhusus di perbatasan desa dan jalan lingkar yang dijadikan titik kumpul. Terkait Surat Ijin Keramaian Pesta, yang disalah diartikan oleh masyarakat hingga dilakukan pemutaran musik Disko pada acara muda-mudi.
Menanggapi hal ini, pihak polsek Modayag sudah membuat baliho di beberapa titik yang mencantumkan kontak person Kapolsek dan PJU Polsek Modayag. Selanjutnya, Kapolsek dan PJU langsung memberikan nomor hand phone kepada peserta yang hadir dan akan membuat baliho tambahan yang mencantumkan kontak person Kapolsek dan PJU yang nantinya akan di pasang di tiap-tiap desa.
“Terkait giat patroli, Polsek Modayag setiap malam melakukan giat KRYD dan patroli rutin dan akan menjadwalkan kembali giat patroli khususnya malam hari di titik lokasi yang telah diinfokan. Untuk surat ijin keramaian yang bersifat pesta hajatan masyarakat, pihak Polsek melalui unit Intelkam akan menerbitkan ijin selama memenuhi persyaratan dan sudah mendapat rekomendasi dari Sangadi dan Camat. Dan waktu yang diberikan untuk hajatan siang hari hanya sampai batas waktu pukul 17.00 Wita,” tegas Kapolsek.
Sementara untuk hajatan yang dilaksanakan pada malam hari sebelum diterbitkan ijin, unit Intelkam akan melakukan analisa dan gambaran di lapangan sebelum ijin diterbitkan.
“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian Disko pada acara muda-mudi, sehingga apabila itu terjadi maka pemerintah desa silahkan hentikan atau melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek.
Polsek Modayag juga menjamin keamanan diri bagi setiap perangkat desa atau masyarakat yang melaporkan giat perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.
“Setiap giat dalam bentuk apapun yang dilaporkan ke Polsek Modayag, identitasnya tidak akan dipublikasikan. Kami berharap agar masyarakat atau perangkat desa untuk melaporkan setiap permasalahan yang ada di desa,” imbaunya.
Terkait keluhan pada penggunaan knalpot racing, pihak Polsek Modayag sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua, namun ada baiknya pemerintah desa dapat menjadikan masyarakat yang menggunakan knalpot racing dan di masukan ke Bhabinkamtibmas hingga nanti di datangi untuk dihimbau agar tidak menggunakannya. (AIR)