Editor: Sumantri Ismail
Lensa,BOLMONG — Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi delapan item sesuai yang ada di Petunjuk Teknis (Juknis). Hal ini sebagaimana dituturkan Ketua Komisi III DPRD Bolmong Masri Daeng Masengi.
Dikatakannya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke 68 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 221 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) harus memenuhi delapan item yang ada di Juknis.
“Tentu harus memenuhi delapan item yang ada. Untuk itu diharapkan bagi seluruh kepala sekolah (Kepsek) jangan sampai disalah gunakan. Belajarlah dari pengalaman terdahulu, banyak sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai juknis sehingga berlainan data sehingga jadi temuan,” ujarnya Selasa (20/3/2018).
Untuk itu, ia mengatakan bahwa pihak komisi III DPRD Bolmong nantinya akan melakukan pengawasan di semua sekolah yang menerima dana BOS di tahun ini.
“Selaku mitra kerja kami wajib mengawasi. Agar apa yang menjadi prioritas item BOS terpenuhi, jangan sampai berlainan data, semua harus sesuai Juknis,” imbuhnya. (Redaksi)