KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar Kotamobagu) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Sanggar/Komunitas Seni Budaya di Kota Kotamobagu.
Kegiatan yang digelar Disbudpar Kotamobagu itu dibuka oleh Asisten I Kotamobagu nasli Paputungan yang juga sekaligus menyampaikan materi.
Dalam penyampaiannya, Nasli Paputungan mengungkapkan, budaya daerah merupakan cerminan dari kepribadian sebuah masyarakat.
Baca juga: Lestarikan Budaya, Sanggar Seni di Kotamobagu Harus Berbadan Hukum dan Punya Inovasi
“Jika kita ingin dikatakan sebagai masyarakat yang berbudaya, maka konsekuensi logisnya adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan dan melestarikan budaya itu sendiri,” ucapnya.
Selanjutnya, narasumber kedua, Anugerah Begie Gobel selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu menyampaikan beberapa hal, salah satunya mengenai Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pokok pembahasan.
Ia menyampaikan bahwa ada dua Perda dan dua Ranperda yang berhubungan dengan kebudayaan, kesenian dan identitas kesejarahan.
Baca juga: Puluhan Capas Kotamobagu Tak Lulus Seleksi Administrasi dan Kesehatan
“Berkenaan dengan apa yang bisa kami lakukan terkait keudayaan, kesenian dan identitas kesejarahan, DPRD Kotamobagu ada 4 Perda dan Ranperda terkait hal itu,” ungkapnya.
Sedangkan, narasumber ketiga, Kabid Kesenian Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Patricia Lydia Dewi Mawitjere menekankan pentingnya dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Mengapa dokumen PPKD ini penting, karena itu akan menunjang yang namanya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, red),” pungkasnya.
FGD yang digelar di restoran Lembah Bening pada Selasa (7/3) tersebut turut dihadiri oleh sejarawan, budayawan, pengurus sanggar seni hingga stakeholder terkait. (Ind)