KOTAMOBAGU—Komisi II DPRD Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Sumber Cipta Multi Niaga sebagai perusahaan Djarum yang ada di Kotamobagu.
RDP tersebut digelar di ruangan Paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa (14/2).
Adapun RDP tersebut digelar berdasarkan aspirasi yang masuk ke DPRD terkait masalah karyawan yang tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Jusran Deby Mokolanot menjelaskan, pihaknya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu agar permasalahan yang dialami warga Kotamobagu tersebut segera terselesaikan dan apa yang menjadi hak dari karyawan dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.
“DPRD tadi telah memediasi antara perusahaan dan tenaga kerja serta Pemerintah Kota. Tadi kami tetap menyarankan bahwa harus ada solusi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, jika tidak mendapatkan titik temu, maka itu akan ke jenjang berikutnya,” terangnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar Pemerintah Kota dapat proaktif dalam melakukan evaluasi bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah.
“Tadi kami sudah menanyakan ke pemerintah kota, hal serupa bisa saja terjadi ke tenaga kerja yang lain ke perusahaan yang lain, tapi belum terbuka. Sekarang kasus yang ini sudah terbuka, sehingga kami merekomendasikan ke Pemerintah Kota untuk segera membentuk tim terpadu agar perusahaan yang ada di Kotamobagu itu taat regulasi terutama yang menyangkut kewajiban mereka terhadap Kabupaten/Kota dalam hal ini Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (Advertorial)