KOTAMOBAGU—Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Anugrah Begie Gobel melakukan pengecekan langsung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Selasa (14/3).
Turut hadir dalam pengecekan tersebut anggota DPRD Kota Kotamobagu Dani Iqbal Mokoginta dan pegawai dari Dinas Pertanian Kota Kotamobagu.
“Hari ini dilakukan cek kondisi lahan persawahan yang masuk LP2B, masing-masing di Pontodon, Kobo Kecil dan Bungko,” jelas Begie.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LP2B yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Kotamobagu sehari sebelumnya, yakni pada Senin (12/3).
Baca juga: DPRD Kotamobagu Review Harmonisasi Ranperda Perumahan dan Permukiman Kumuh
Begie menjelaskan, luas LP2B di Kotamobagu saat ini adalah 548,61 hektare. Angka itu mengalami kenaikan, yang di mana pada tahun lalu hanya seluas 226 hektare.
“Iya, ada ketambahan luas LP2B. Itu se-Kotamobagu di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Kotamobagu Utara, Timur dan Selatan,” terangnya.
“Jadi LP2B ini bukan hanya bicara lahan pertanian dan persawahan, tapi juga adalah dokumen persetujuan warga. Bisa saja ada yang punya lahan tapi tidak bersedia menandatangani dokumen LP2B,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan, status LP2B di mana lahan tidak boleh dialihfungsikan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
“Karena namanya menandatangani dokumen LP2B, selama 20 tahun ke depan lahan tidak bisa dialihfungsikan,” tegasnya.
Baca juga: Kunjungi Kanwil Kemenkumham, DPRD Kotamobagu Harmonisasi Ranperda
Sementara itu, Ranperda terkait LP2B saat ini tengah digodok DPRD Kota Kotamobagu.
“Masih ada tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulut dan fasilitasi di Biro Hukum atau aplikasi e-Perda,” terangnya.
Ia membeberkan, nanti saat Ranperda LP2B disahkan menjadi Perda maka ada kemudahan bagi masyarakat yang bersedia menandatangani dokumen LP2B.
“Untuk mereka yang bersedia menandatangani dokumen LP2B, tentu ada yang disediakan oleh Pemerintah yang diatur lewat ketentuan Perda, di antaranya kemudahan mendapat pupuk, bibit dan lain-lain. Pokoknya ada insentif,” tutupnya.
Dikutip dari berbagai sumber, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. (Advertorial)