BOLTIM – Tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ yang diterbitkan tanggal 14 Januari tahun 2023.
Dilaporkan, dikeluarkan surat tersebut, untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak sehingga diperlukan dukungan situasi yang kondusif.
Atas dasar itu, beberapa hal penting telah dijelaskan dalam isi surat Mendagri. Antara lain, bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten/Kota agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, terkait penyelenggaraanya Pemilihan Kepala Desa serentak, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, atau setelah Pemilu tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri sebanyak 64 Desa saat ini dipimpin oleh Penjabat Sangadi sedang mempersiapkan tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau Kepala Desa.
Namun sebelumnya, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Boltim, Hendra Tangel, SH, bahwa anggaran Pilsang Boltim sudah diusulkan dalam APBD tahun 2023 kurang lebih Rp 1,6 Miliar.
Tetapi, menurut Hendra, jika tidak memungkinkan Pilsang serentak digelar tahun ini, maka akan dilaksanakan tahun 2025 atau setelah Pemilu serentak tahun 2024. Lebih jelasnya, kata dia, kepastian pelaksanaan Pilsang serentak di Boltim menunggu pemberitahuan resmi Bupati.