BOLTIM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pertegas kepada Sangadi (Kepala Desa) se-Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak menerbitkan Surat Keterangan (Suket) domisili. Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Subari Manangin kepada media ini di ruang kerja. Senin, (06/2/2023).
“Pemerintah Desa atau Kepala Desa tidak boleh mengeluarkan Suket untuk keperluan domisili bagi masyarakat pendatang baru, karena mengenai urusan dokumen kependudukan harus satu pintu yakni di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketika ada pendatang yang melapor ke Desa hendak berdomisili di wilayah tersebut kewajiban Kepala Desa Kiranya mengarahkan untuk menghubungi Dinas Dukcapil,” jelas Kadis Dukcapil Boltim.
Lanjut di jelaskannya, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pihak Dukcapil Boltim lebih selektif terkait Dokumen Kependudukan.
“Dinas Dukcapil sangat selektif dalam penataan kependudukan di Wilayah Kabupaten Boltim ini apalagi saat ini kita menghadapi Pemilu,” tegas Subari Manangin.
Kemudian manangin menyampaikan, dalam penerbitan dokumen kependudukan sebaiknya diteliti terlebih dahulu sebelum meninggalkan tempat pelayanan.
“Ketika sudah diterima sebaiknya di cek dulu apakah sudah sesuai atau belum, kalau belum sesuai langsung konfirmasi kepada petugas pelayanan untuk dilakukan perbaikan,” terang manangin.