BOLTIM – Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di sekujur pelosok Bumi Timur Totabuan diminta bisa bekerja sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 108, 109 dan 110.
Perkataan ini dilontarkan Ikal Salehe S.Kep., anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Divisi Hukum Pencegahan Humas dan Hubal (HP2H), usai menghadiri agenda pelantikan PKD se-Kecamatan Kotabunan yang dihelat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bulawan Satu, belum lama ini.
“Harapan kami adalah tugas dan wewenang dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan desa, tentunya bisa bertugas sesuai dengan amanah negara yang diberikan lewat pakta integritas yang telah dibacakan oleh mereka masing-masing,” kata Salehe
Dituturkannya, pelantikan PKD yang ada di Kecamatan Kotabunan dan Tutuyan pada hari itu sesuai tahapan dan seharusnya dilantik setelah pengumuman namun itu disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Ini sebagai bentuk mengawal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Melengkapi instrumen pengawasan dalam pembentukan PKD, sehingga dalam proses tahapan Pemilu tentunya kami akan mengawal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu sejalan dengan instrumen KPU dan instrumen pengawas Pemilu,” bebernya.
Ia menyebutkan, untuk pelantikan PKD di kecamatan yang lain akan dilaksanakan pada pekan ini karena mereka juga akan mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Satu dua hari kedepan akan ada Pantarlih. Setelah selesai dibentuk, pengawas Pemilu di tingkat kelurahan desa juga akan mendampingi Pantarlih tersebut. Itu yang paling substansi, terutama di tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tandasnya.