BOLTIM – Status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini menjadi polemik di masyarakat. Sampai – sampai hal itu spontan disorot Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim Fuad Landjar,SH saat bersua dengan wartawan di kantor dewan belum lama ini.
Kata dia, lahan eks HGU tersebut sebagian besar masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ASA. Tetapi, pasca habis kontrak diduga kuat lahan eks HGU ini belum dilakukan proses pelepasan dan pemilahan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Fuad, dapat diartikan status lahan eks HGU tersebut masih tanah negara, karena belum dilakukan pemilahan lahan peruntukan, mana untuk kepentingan masyarakat, pemerintah dan pemegang izin HGU. Sehingga dia pun mempertanyakan PT ASA melakukan ganti rugi atau pembayaran lahan tanah negara eks HGU kepada masyarakat.
Ironisnya, ternyata pihak PT ASA malah menempuh jalur hukum yakni melaporkan ke Polres Boltim, terkait dugaan kasus penyerobotan lahan yang sudah dibayar oleh perusahaan. Laporan PT ASA tertanggal 24 Februari 2023 itu, meminta Polres Boltim agar melakukan tindakan hukum atas penyerobotan lahan di wilayah IUP mereka.
Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Yus Tompoh, SH ketika dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (28/02/2023) membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengungkapkan, pihak penyidik Polres tentunya akan menindak lanjuti kasus tersebut. Begitu juga, soal status lahan eks HGU di kawasan IUP PT ASA akan didalami penyidik nanti. ” Kami sudah menerima laporan PT ASA. Segera ditindak- lanjuti sekaligus mendalami masalah lahan eks HGU.
Sayangnya, pihak BPN Boltim melalui Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah Vony Posumah ketika dihubungi via chat WhatsApp (WA) pribadinya sepertinya tidak mengetahui soal status dan kepemilikan lahan eks HGU di Kotabunan. Awalnya dia mengarahkan menantakan hal ini kepada stafnya Mas Bayu.
Namun setelah berkali-kali dihubungi lewat nomor ponselnya tidak juga di angkat – angkat. Tak berselang waktu kemudian, Vony membalas melalui Chat WA. ” Mo cek dulu pak,” tulisnya. Sampai berita ini diturunkan belum juga mendapat jawaban resmi dari pihak BPN.
Terpisah, Pemerintah Daerah Boltim melalui Kepala Bagian Hukum, Cindy Mongkaren, SH, MH kepada wartawan media ini mengaku, bahwa pihak pemerintah sendiri sudah beberapa kali menyurati BPN, untuk meminta data sejumlah lokasi lahan HGU di Boltim. Tapi surat tersebut tidak pernah di respon. ” Tahun 2022 lalu kami menyurat BPN, untuk meminta data semua lokasi HGU di Boltim. Sampai sekarang tidak di respon,” ujarnya.