Editor: Sumantri Ismail
Lensa,BOLMONG — Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong hingga akhir pekan Bulan Maret ini baru mencapai 28 persen dari total keseluruhan yang harus dikembalikan sebanyak Rp 22 Miliar.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone. Rio mengatakan, Ditahun-tahun sebelumnya, batas pengembalian TGR hanya sampai dengan 19 Maret. Tetapi, hingga saat ini yang dikembalikan baru Rp 6,5 Miliar. “Sampai saat ini, TGR yang dikembalikan baru Rp 6,5 Miliar dari total keseluruhan 22 Miliar,’ kata Lombone.
Tentu dengan pengembalian TGR yang belum menyentuh angka 50 persen ini, menjadi peringatan keras bagi Kepala Inspektorat sendiri.
Lombone pun mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan dispensasi terkait dengan pengembalian TGR. “Karena batas waktu pengembalian hanya sampai tanggal 19 Maret, tentu kami Inspektorat tidak akan memberikan dispensasi,” kata Lombone.
Bahkan, mantan Kepala BPKD Kotamobagu ini, mengingatkan kepada seluruh Instansi jangan menganggap remeh soal pengembalian TGR. Karena persoalan ini juha diserahkan ke pihak Kepolisian.
“Kami saat ini juga telah melimpahkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum. Setiap bulannya kami akan data dari yang paling besar sampai terkecil jumlahnya. Yang tidak melunasi akan kami serahkan ke pihak aparat Kepolisian. Sudah cukup lama mereka memakai uang negara tersebut, saatnya bolmong hebat harus kita bersihkan dari Tuntutan Ganti Rugi,” tutup Rio (Redaksi)