Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, mulai mempublikasikan Daftat Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota (Pilwako) 2018, sejak Sabtu, (24/3/18) pekan kemarin.
Komisioner KPU Kotamobagu Bidang Perencanaan dan Data, Asep Sabar menjelaskan, dipublikasikannya DPS Pilwako 2018 ini, agar warga yang sudah wajib pilih kemudian tidak ada pada DPS bisa mengadukan ke KPU lewat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan dan Desa.
“Jika sudah wajib pilih kemudian tidak ada nama di DPS, silahkan melapor ke PPS desa/kelurahan setempat dengan membawa identitas KTP elektronik dan KK,” kata Asep, Minggu (25/03/18).
Untuk pengaduan bagi warga yang tidak masuk dalam DPS, Asep mengatakan, akan diberi waktu hingga 2 April mendatang.
“KPU Kota Kotambagu telah membuka layanan aduan bagi warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwako 2018, hingga tanggal 2 April 2018 mendatang,” ujar Asep.
Selain untuk warga yang belum terdaftar, Asep menjelaskan bahwa publikasi DPS ini juga bisa menjadi bahan laporan terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan daftar pemilij Pilwako 2018.
“Seperti misalnya pemiih yang sudah meninggal tapi namanya masih ada. Atau pemilih yang sudah dicoklit tapi hilang di DPS dan lain-lainnya,” jelas Asep. (Tri)