BOLTIM – Korps Bhayangkara di Totabuan Timur kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, Jumat (10/3/2023).
Kali ini Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), jadi sasaran.
Agenda yang tersaji di rumah dinas (rudis) Camat Kotabunan itu dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, S.I.K., didampingi Kapolsek Kotabunan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gani Tololiu.
Saat bersua dengan publik Kotabunan, Kapolres Boltim I Dewa Nyoman Agung Surya Negara S.I.K., merasa bersyukur bisa bertatapan langsung dengan masyarakat dan bisa diskusi terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Hari ini saya bersyukur bisa bertemu dengan masyarakat Kotabunan bersatu, ini adalah program Jumat Curhat yang adalah program Kapolri dilaksanakan seluruh Indonesia, di sini kita bisa diskusi dengan masyarakat tentang situasi Kamtibmas di wilayah,” kata Kapolres.
Perwira Dua Melati ini mengungkapkan, hari ini Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto akan menghadiri kegiatan Jumat Curhat. Akan tetapi, pucuk pimpinan Boltim itu masih ada agenda lain.
“Pak Bupati sebenarnya ingin sekali ikut dalam kegiatan ini, namun beliau ada agenda tepat hari ini. Sampaikan kepada kami apapun yang menyangkut situasi Kamtibmas di wilayah ini,” ungkap Kapolres.
Pada kesempatan itu sejumlah keluhan dari masyarakat mencuat. Mutiara Bogdadi warga Dusun II Kotabunan, misalnya.
Ia mengatakan bahwa pengguna knalpot racing sudah sangat meresahkan. Selain itu terkait ijin keramaian, pertambangan ilegal dan soal ijin keramaian pasar senggol.
“Terima kasih atas program ini, pertama knalpot racing yang sudah sangat meresahkan masyarakat, kedua ijin keramaian yang sudah melewati batas jam dari izin keramaian tersebut, ketiga pertambangan ilegal yang ada di Kecamatan Kotabunan dan terakhir izin keramaian untuk pasar senggol menjelang ramadhan,” tutur Bogdadi.
Keluhan tersebut langsung ditanggapi serius oleh Kapolres Boltim.
Kata Kapolres, penggunaan knalpot racing sering jadi keluhan di beberapa desa yang ada di Boltim. Dirinya menegaskan bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot racing agar ditindak di tempat. Jika tidak, lanjut Kapolres, kendaraannya tidak akan dikeluarkan.
“Knalpot racing bukan hanya di Kotabunan saja, semua mengeluhkan knalpot racing yang memang meresahkan masyarakat yang sangat mengganggu, ada beberapa pengguna knalpot racing untuk ke kebun, maka saya perintahkan Kapolsek Kotabunan untuk ditingkatkan operasi knalpot racing. Motor menggunakan knalpot racing langsung kami tindak di tempat, jika tidak mengganti maka tidak akan di keluarkan kendaraannya,” tegasnya.
“Kapolsek segera didata masyarakatnya yang menggunakan knalpot racing untuk perkebunan, dan langsung ditindak di tempat yang menggunakan knalpot racing tidak sesuai peruntukkan. Kami pastikan tidak ada masyarakat yang akan terganggu dengan knalpot racing, kami mohon kerjasama juga dengan masyarakat agar bisa memberikan himbauan kepada anaknya agar tidak menggunakan knalpot racing,” pintanya.
Terkait dengan ijin keramaian, Kapolres mengimbau jika sudah melebihi waktu yang ditentukan Personel Polsek agar menghentikan acara tersebut.
“Apabila sudah melebihi waktu yang ditentukan pada izin keramaian tersebut agar Kapolsek dan personil Polsek langsung memberhentikan acara tersebut dan langsung menindak pemilik acara tersebut kalau sudah dibubarkan lalu melanjutkan lagi acara tersebut,” ujarnya.
Untuk pertambangan ilegal, Kapolres berencana akan melaksanakan operasi bertahap. Sebab, Anggota Polres Boltim jumlahnya masih sedikit.
“Untuk pertambangan ilegal tersebut akan kami melaksanakan operasi tapi bertahap. Dikarenakan kami Polres Boltim anggotanya masih sedikit jadi belum bisa membubarkan semua pertambangan ilegal yang ada di wilayah Boltim ini,” ungkapnya.
Terkait dengan ijin pasar senggol, Kapolres mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan izin dan akan membangun pos pengamanan.
“Kami akan mengeluarkan izin pasar senggol tersebut agar masyarakat Desa Kotabunan tidak jauh-jauh lagi untuk pergi ke Kotamobagu atau ke Manado mencari pakaian pada hari raya. Kami dari pihak Kepolisian akan membangunkan juga pos pengamanan di sekitar pasar senggol tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, keluhan warga Dusun II Kotabunan, Muhammad Hazral Bogdadi menyampaikan kepada Polres Boltim terkait penggunaan sepeda motor listrik yang sering digunakan oleh anak-anak di bawah umur yang sangat membahayakan.
“Tentang kegunaan motor listrik yang berada di jalan raya, dan membahayakan pengguna jalan dan juga bagi pengendara motor listrik yang masih di bawah umur,” terangnya.
Hal ini pun ditanggapi Kasat Lantas Polres Boltim, AKP Alfrits Wungkana sesuai dengan dengan Perhub 25 pemakaian kendaraan motor listrik masih dilarang di jalan umum.
“Untuk pemakaian kendaraan motor listrik, masih dilarang digunakan di jalan umum karena mengganggu pengguna jalan lain yang diatur dalam peraturan perhub 25. Dikarenakan pengemudi kendaraan motor listrik rata-rata anak di bawah umur yang belum mengerti tentang aturan lalu lintas dan rambu lalu lintas,” tandas Perwira Tiga Balok ini.
Hadir dalam giat Jumat Curhat, AKBP I Dewa Nyoman Surya Negara, S.I.K., Kapolsek Kotabunan AKP Gani Tololiu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Yus Tompoh, S.H., Kasat Lantas AKP Alfrits Wungkana, Kasat Sabhara AKP Sujianto, AKP Sriyono, IPTU Rendy Sual, IPTU Poldi Sihotang, IPDA Reynold Wowor, Camat Kotabunan, AIPTU Mulyono, AIPTU Khaerudin Meonty, AIPDA Safrin Modeong, AIPDA Budi Sunaryo, AIPDA Moh Trisno Alimuda, BRIPTU Sutrisno Gobel, BRIPDA Cliffio Hutama, Camat Kotabunan Idrus Paputungan, S.Pd.SD., Sangadi Kotabunan Wenadi Apande, S.P., serta puluhan masyarakat Kotabunan.