BOLTIM – Prestasi kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Dinilai memiliki komitmen yang tinggi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, Pemkab Boltim terpilih sebagai salah satu daerah yang mendapatkan penghargaan atas dukungan dan kontribusi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Penghargaan UHC Award 2023 tersebut diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Bupati Boltim yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. Sonny Warokka,Ph.D., Selasa (14/03/2023), di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.
Penyerahan penghargaan turut dihadiri Wakil Presiden Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, serta sejumlah Kepala Daerah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi dan dorongan bagi kami seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan,” ujar Sekda Boltim usai menerima penghargaan.
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti menyampaikan, tercapainya predikat UHC harus memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan finansial pada saat mengakses layanan kesehatan.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada jajaran Pemerintah Daerah yang sampai dengan 1 maret 2023, sebanyak 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota di Indonesia telah melakukan berbagai upaya optimal sehingga lebih dari 95% penduduknya telah terjamin pembiayaan Kesehatan melalui skema program JKN,” tuturnya.
UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta sendiri merupakan amanah dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yakni untuk mewujudkan target 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui alokasi anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Kriteria yang diberikan penghargaan yaitu pemerintah daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan pemerintah daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.