Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu bakal mengadakan Posko Pengaduan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), guna membantu warga masyarakat yang sudah wajib pilih namun belum memiliki KTP.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon, Senin (26/03/18).
Dikatakannya, tugas posko tersebut untuk membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait dengan E-KTP. Selain itu Nova mengatakan Posko pengaduan ini nantinya seperti helpdesk daftar pemilih.
“Jadi bagi masyarakat yang sudah memasuki usia wajib pilih namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dipersilakan untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan masing-masing,” ungkap Nova.
Lanjut Nova, untuk perekaman E-KTP, KPU Kota Kotamobagu dan Disdukcapil Kota Kotamobagu akan berkoordinasi untuk perekaman. “Soal perekaman, kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Persoalan pemilih itu kan dinamis, dan tidak akan ada hentinya,” kata Nova.
Dikatakan pula Nova, Posko Pengaduan E-KTP ini akan di-launching sesegara mungkin pada pekan ini. “Mudah-mudahan bila tidak ada aral melintang bulan depan posko tersebut sudah bisa beroperasi di desa dan kelurahan se-Kota Kotamobagu,” jelasnya. (tri)