KOTAMOBAGU—Seiring perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat, berbagai kemudahan pun dapat dirasakan masyarakat.
Salah satunya penggunaan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Roy Paputungan.
Dalam penyampaiannya, Roy pun mengajak masyarakat untuk mengaktivasi layanan IKD.
Di mana, IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP digital yang dapat diunduh melalui smartphone.
“Kelebihan dari KTP digital ini, dapat diakses secara online sehingga memudahkan pelayanan terutama yang berhubungan dengan identitas diri atau KTP,” ujarnya, Kamis (30/3).
Dikatakannya, tahun 2023 ini pemerintah pusat telah menargetkan pelayanan IKD bagi 50 juta penduduk Indonesia. Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat Kota Kotamobagu agar segera mengaktivasi layanan KTP digital ini. Caranya cukup mudah, cukup download aplikasi IKD di playstore. Selain itu, sebelum mendaftar siapkan nomor induk kependudukan, alamat email serta nomor handphone yang aktif,” tandasnya.