KOTAMOBAGU—Pemerintah Desa (Pemdes) Kobo Kecil akan segera menyusun rencana penagihan pajak dan retribusi.
Rencana penyusunan penagihan itu sebagaimana disampaikan Sangadi Kobo Kecil Sri Rahayu Monoarfa.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara terkait penagihan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi sampah tahun 2023.
Ia pun membeberkan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan internal guna membahas hal dimaksud.
“Usai menerima SPPDT dan DHKP PBB-P2 yang diserahkan langsung ibu Wali Kota, kami pun langsung memberitahukan kepada sekdes untuk mengagendakan pertemuan internal Pemdes guna membahas penyusunan rencana penagihan pajak dan retribusi,” terang Yayu, sapaan akrabnya, Kamis (30/3).
Dikatakannya, SPPDT dan DHKP PBB-P2 Desa Kobo Kecil tahun 2023 yang diterima pihaknya yakni sejumlah 1.139 lembar, sedangkan kartu retribusi sampah berjumlah 504 lembar.
“Target sektor PBB-P2 Desa Kobo Kecil tahun ini sebesar Rp128.703.030, sementara retribusi sampah sebesar Rp31.500.000,” tutupnya.
Sebelumnya, selain mengistruksikan menyusun rencana penagihan, Wali Kota Tatong Bara juga menginstruksikan Lurah dan Sangadi agar menginventarisir setiap permasalahan yang berkaitan dengan penagihan PBB-P2 dan retribusi sampah di wilayahnya masing-masing.