KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan bersama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotamobagu serta Bagian Hukum.
Rapat yang berlangsung pada Senin (31/7) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kotamobagu itu dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Anugrah Begie Gobel.
“Iya, itu sudah pembahasan. Baru di tahap-tahap awal,” ujarnya.
Oleh karena peran penting kearsipan di era digitalisasi sekarang ini sehingga perlu elemen-elemen perangkat kearsipan tersebut diatur dalam sebuah peraturan daerah.
“Kearsipan memegang peranan pentingan karena memasuki era digitalisasi,” terangnya.
“Sehingga, elemen-elemen penyiapan perangkat kearsipan itu nanti akan diatur di Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan,” tambahnya.
Ia pun menjelaskan pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan tersebut bersifat atributif.
“Yang artinya, itu salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah supaya menyiapkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.