KOTAMOBAGU—Bawaslu Kota Kotamobagu menyampaikan Saran Perbaikan dan salinan putusan pengadilan atas perkara pidana pemilu nomor : 308/Pid.Sus/2023/PN Ktg, Selasa 5 November 2023.
Sebelumnya, Jumat, 29 september 2023 Bawaslu Kotamobagu menerima laporan atas dugaan tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut dilaporkan oleh salah satu warga Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas dugaan penggunaan dokumen (ijazah) palsu yang dilakukan oleh salah satu Bacaleg di Dapil 4 Kota Kotamobagu.
Perkara yang dilaporkan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Kotamobagu dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kotamobagu dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak Pidana Pemilu.
Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kotamobagu melakukan penerusan ke Polres Kotamobagu untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan pada tanggal 18 Oktober 2023.
Hasil pemeriksaan para saksi dan berbagai unsur yang terlibat dalam laporan ini kemudian memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu dan dilanjutkan dalam proses persidangan di Pengadian Negeri Kotamobagu.
Sebelumnya, Perempuan yang berumur 51 tahun ini dilaporkan dan telah ditahan oleh Penyidik Gakkumdu dengan status wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2023.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai Tersangka, Perempuan dengan inisial AU ini masih ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) di Dapil 4 Kotamobagu Barat oleh KPU Kotamobagu karena belum memiliki putusan inkrah dari Pengadilan.
Proses persidangan dilakukan sejak hari Selasa, 21 November 2023 untuk pembacaan dakwaan.
Kamis, 23 November 2023 sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari Penuntut Umum dan kemudian pada hari Jumat, 24 November 2023 sidang dilanjutkan dengan saksi dari Penuntut Umum.
Senin, 27 November 2023 persidangan dilanjutkan dengan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kemudian pada hari Selasa, 28 November 2023 dilanjutkan dengan sidang Pembelaan Terdakwa.
Kemudian pada Hari Rabu, 29 November 2023 dilaksanakan sidang pembacaan Putusan.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, terdakwa dengan inisial AU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana “Dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.
Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerinta Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdakwa sebelumnya dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim kemudian memutuskan pidana terhadap perempuan 51 tahun tersebut dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut Bawaslu Kotamobagu kemudian menyampaikan saran perbaikan untuk penghapusan nama Caleg tersebut dalam DCT dengan melampirkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Saran Perbaikan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kotamobagu pada hari Selasa, 5 Desember 2023 dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kotamobagu.
Anggota Bawaslu Kotamobagu, Arie S. Mokodompit, S.T mengatakan bahwa Bawaslu Kotamobagu akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan atas saran perbaikan tersebut.
“Bawaslu Kotamobagu akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Kotamobagu serta akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan KPU mengeluarkan SK perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kotamobagu berdasarkan surat saran perbaikan tersebut” ucap Arie.
Koordinator Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas tersebut juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap penerbitan SK Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kotamobagu nantinya tidak hanya berdasarkan Saran Perbaikan tersebut.
Menurutnya juga pada calon Anggota DPRD Kotamobagu dengan status pekerjaan yang wajib mundur dan tidak memasukan keputusan pemberhentian sampai pada tanggal 3 Desember 2023.
“Saat ini Bawaslu juga telah menerima instruksi untuk melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota mengeluarkan SK perubahan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD yang wajib mengundurkan diri dan belum memasukan keputusan pemberhentian sampai dengan tanggal 3 Desember 2023,” tegas Arie.
Hal ini jelas termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 28.