MINSEL—Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sriwulan J.C. Suot bersama dengan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Minsel Fadly Munaiseche dan Kasubbag Hukum dan SDM serta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Minsel mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutahiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) 2024.
Adapun kegiatan yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 12 Juli 2024 tersebut bertempat di Hotel Aston Manado.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya menekankan pentingnya menemukan solusi terbaik bagi setiap masalah teknis yang muncul selama pemutakhiran data pemilih.
“Kami berharap hasil dari rapat ini bisa menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab berbagai permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Selain itu, Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, turut menyampaikan konteks pemutakhiran data pemilih, dengan menyoroti tahapan yang disusun secara terstruktur sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga menggarisbawahi perlunya pedoman teknis yang tidak hanya mengacu pada pedoman provinsi tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal di tingkat kabupaten/kota.
Acara ini juga dihadiri oleh narasumber dari Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang membahas mengenai integritas dalam pengawasan tahapan kepala daerah tahun 2024 serta dasar hukum dan kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh juga memberikan wawasan tentang kebijakan pengawasan tahapan pemutahiran data pemilih serta prioritas pengawasan coklit. Diskusi dalam rapat ini turut dimeriahkan dengan materi dari narasumber Tommy Sumakul yang membahas hierarki peraturan perundang-undangan dan kedudukan peraturan KPU, serta Toar Palilingan yang mengupas bahasa hukum dalam penyusunan produk hukum.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta, dimana hal ini menunjukkan komitmen peserta untuk menghasilkan pedoman teknis yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik dalam proses pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Utara tahun 2024.