MITRA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Media Gathering dalam rangka persiapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Dijelaskan Otnie Tamod selaku Ketua KPU Mitra, pihaknya telah melakukan simulasi pendaftaran calon.
“Simulasi ini bertujuan untuk persiapan pendaftaran besok,” ucapnya.
Selanjutnya, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag menerangkan waktu pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup.
“Untuk hari pertama dan kedua, kami buka Pukul 08:00 sampai Pukul 16: 00 WITA. Sementara, di hari terakhir di tanggal 29 Agustus, pendaftaran mulai Pukul 08:00 WITA sampai dengan Pukul 23:59 WITA,” terangnya.
Lanjutnya, setelah pendaftaran akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.
“Jadi setelah pendaftaran dan seluruh persyaratan paslon sudah terpenuhi, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk pemeriksaan kesehatan itu, akan dilaksanakan di Rumah Sakit Prof Kandou,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menambahkan, dalam syarat pendaftaran Paslon Cabup Cawabup yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat yang tertuang dalam PKPU terbaru.
“Dari KPU RI sudah menurunkan PKPU 10 atas perubahan PKPU 8 terkait syarat pendaftaran bakal calon. Di PKPU 10 ini memuat persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusung pasangan calon kepala daerah. Kalau di PKPU nomor 8 itu syarat dukungan Parpol berdasarkan perolehan kursi DPRD. Sementara PKPU terbaru, yakni PKPU nomor 10 syarat dukungan itu berdasarkan perolehan suara. Kalau di Mitra Paslon harus mendapatkan dukungan dari Parpol yang memiliki 10 persen perolehan suara sah dari total suara sah di DPT pada Pileg lalu,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih serta Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Lucky Mamahit, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Aulia Syukur dan Sekretaris KPU Fajri Monoarfa serta Pers Biro Mitra.