KOTAMOBAGU—Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Pasalnya, realisasi PBB-P2 di 33 desa dan kelurahan se-Kotamobagu baru mencapai sekitar 36 persen saat memasuki triwulan keempat tahun anggaran 2024.
Dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan Nasli Paputungan, para camat di empat kecamatan sedang gencar melakukan evaluasi terkait penerimaan PBB dan retribusi sampah di wilayah masing-masing.
“Hingga hari ini, capaian penerimaan PBB baru di angka 36,88 persen. Para camat kini turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB dan retribusi sampah,” ucapnya.
Pemkot Kotamobagu juga berencana melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah para camat menyelesaikan tugas mereka. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak di seluruh desa dan kelurahan.
“Kami akan melakukan evaluasi secara komprehensif dan menginstruksikan perangkat kecamatan untuk bekerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan dalam melakukan penagihan. Ini dilakukan agar penerimaan PAD dapat dipacu lebih maksimal,” tambah Nasli.
Nasli juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung program pemerintah, termasuk dalam hal kewajiban membayar PBB.
Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak berperan penting dalam memastikan ketersediaan dana pembangunan yang akan digunakan untuk kesejahteraan bersama.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di Kotamobagu,” tutupnya.