KOTAMOBAGU—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di wilayahnya saat memasuki masa tenang 24-26 November 2024.
Bawaslu Kotamobagu yang turut didampingi Pol PP nampak mulai menertibkan sejumlah APK, salah satunya di kelurahan Poyowa Besar I.
“Penertiban APK ini kami lakukan di seluruh kelurahan/desa di Kota selatan,” ucap salah satu Panwascam Kotamobagu Selatan Dinda M. Thalib, Senin (25/11).
Terpisah, Sekretaris Bawaslu Kotamobagu Herdy Dajoh mengatakan, pihaknya membagi empat tim sesuai jumlah kecamatan di Kota Kotamobagu untuk menertibkan APK.
Dikatakan Herdy, penertiban itu dilakukan karena masih ada APK yang belum sempat dibersihkan oleh pasangan calon.
“Ini kewajiban Bawaslu tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya pembersihan. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu. Itu melanggar undang-undang,” kata Herdy Dajoh.