KOTAMOBAGU—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu melakukan patroli pengawasan pada masa tenang tahapan Pilkada 2024.
Adapun pengawasan tersebut dilakukan Bawaslu Kotamobagu pasca tahapan kampanye selesai.
Dijelaskan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit, hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya pelanggaran di masa tenang.
Pihaknya telah melakukan imbauan kepada tim pasangan calon dan partai pengusung agar dapat menaati aturan yang ada.
“Sebab dalam tahapan masa tenang ini apabila masih ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK), atribut yang masih terpasang maupun kampanye itu sudah merupakan pelanggaran,” ujarnya, Minggu (24/11).
Arie pun berharap semua tim Paslon maupun partai pengusung untuk menaati aturan yang berlaku selama masa tenang.
Pihaknya, lanjut Arie, juga telah membentuk posko-posko pengawasan di setiap kecamatan yang bertugas 1×24 jam.
“Tujuannya adalah untuk menerima laporan apabila adanya temuan maupun pelanggaran.
Sementara itu, patroli pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kotamobagu melibatkan Gakkumdu yakni dari Kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara saat ditanyakan terkait ada tidaknya temuan atau laporan yang masuk terkait dengan pelanggaran di masa tenang, Arie menyebut belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.