Lensa.news,KOTAMOBAGU —Penghinaan teehadap dua Srikandi Bolaang Mongondow Raya (BMR) yakni Walikota Kotamobagu non aktif, Ibu Ir Hj Tatong Bara dan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow melalui Media sosial Facebook oleh HR alias Hercules. Oleh Tokoh adat Bolmong Chairun Mokoginta, telah melanggar etika tatanan adat istiadat di daerah yang telah dijaga dan terpelihara oleh seluruh masyarakat Bolmong. “Yang di posting di Facebook itu adalah perbuatan-perbuatan ataupun perkataan kasar yang sudah melanggar tata krama, etika dan moral adat istiadat dari Bolmong. Sehingga, kami mengutuk se keras-kerasnya perbuatan itu. Karena pada jabat Bupati atau Walikota melekat pemangku adat tertinggi di daerah, dan pemimpin ritual adat dan budaya, sekaligus sebagai kepala pemerintahan,” tegas Chairun saat berada di Mapolres Bolmong bersama lembaga adat di 33 Desa dan Kelurahan se-Kota Kotamobagu, Rabu (2/5) siang tadi.
Tak hanya mencederai adat istiadat Bolmong. Namun menurut Chairun, pernyataan kasar tersebut oleh oknum dengan nama aku HM alias Hercules melalui Medsos, juga menyakiti perasaan seluruh masyarakat adat di Bolaang Mongondow. Sehingganya, bersama pemangku dan tokoh adat serta masyarakat se-Bolmonng, Pihaknya meminta agar hal ini diseriusi oleh pihak berwajib. “Kami minta Polres Bolmong mengusut secara tuntas masalah ini, dan menghukum pelaku pelecehan ini,” ucapnya.
Akan hal ini, Kapolres Bolmong AKBP Ganny F Siahaan SIK kmelalui Kabag Ops Kompol Fredy Wowor mengaku telah menerima laporan atas dugaan pelecehan itu dan akan segera menindak sesuai aturan. “Laporan sudah masuk dan diterima. Kami juga meminta kepada bapak-ibu (Lembaga adat,red) untuk mengawal Polres Bolmong dalam menuntaskan kasus ini. Apabila ada penanganan yang tidak sesuai silahkan datang kapan saja,” kata Fredy dihadapan seluruh lembaga adat.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Rony Maridjan juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum penyebar ujaran kebecian. “Kami tidak akan terpengaruh dengan intervensi apapun. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh warga, karena kasus ini ada Undang-undang (UU) khusus yang mengatur. Ada tiga ITE, Pornografi dan Pidana,” katanya.
Tak hanya sampai disitu, Maridjan juga mengaku, jika kasus tersebut sudah dikoordinasikan dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. “Saya juga merasa terzolimi, karena saya punya istri dan ibu. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan saksi ahli,” pungkasnya.
Diketahui, Ujaran kebencian yang bernada pelecehan kepada kaum perempuan, ditujukan kepada Tatong Bara dan Yasti Mokoagow tersebut, adalah dampak dari pesta demokrasi yang tengah berlangsung di Kota Kotamobagu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu. penghinaan oleh akun facebook milik HM alias Hercules, kepada Wali Kota non aktif Tatong Bara dan Bupati Bolmong, Yasti S Mokoagow pun, membuat geram seluruh tokoh adat se-Kota Kotamobagu dan Bolmong.
Tindak lanjut daripada itu, Rabu Pagi hingha siang tadi, sebelum ke Mapolres Bolmong, tokoh adat Bolmong bersama seluruh lembaga adat di Kotamobagu menggelar prosesi sumpah adat atau kutukan yang disebut Odi-odi kepada pelaku ujaran kebencian di rumah dinas Wali Kota Kotamobagu. Dalam sumpah itu, Odi-odi dilakukan langsung tokoh adat Bolmong, Chairun Mokoginta.
Beirikut Odi-Odi tersebut; “Poko dongong ikow langit pitu nogaip, buta pitu nogaip. Tonga’ poigumon ompu, kiine kadon no singog, kiine no nulis, kiine kadon sia noporomu’-romu’ may’ yo tonga’ don sia rumondi’ na buing, dumarag na’ kalawag, motatow na’ simuton, tumonop kon lanag, dorotan pa sia in motolanoy,’ ompu’-ompu’ odi-odi ku mokaramat pa doman,” yang diaminkan seluruh lembaga adat.
Artinya: “Dengar langit tujuh lapis, tanah tujuh lapis, cucu ini meminta, siapapun dia yang mengatakan, menulis dan siapapun dia yang menjelek-jelekan, maka akan menghitam seperti arang, menguning seperti kunyit, larut seperti garam, dihisap tanah seperti air yang berada di tirisan rumah, sumpah ini keramat,”. (Redaksi)