Lensa.news, Kotamobagu–Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwako) Kotamobagu, mulai disebar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu.
Menurut Ketua Devisi Logistik KPUD Kotamobagu, Himawan Manoppo bahwa pihaknua sudab merumuskan penempatan APK diseluruh wilayah Kotamobagu.”Setiap satu baliho pasangan calon (paslon) diperuntukan di setiap kecamatan, kemudian 2 spanduk paslon di setiap Desa-Kelurahan. Adapun spanduk dua paslon, 20 spanduk setiap kecamatan,” jelas Manoppo via masaanger malam tdi.
Untuk masa pemasangan, tambah Manoppo, dimaksimalkan hingga masa tenang. Namun jika ada kerusakan, pihak penyelenggara yakni KPUD Kotamobagu tidak akan melakukan ganti baliho. “Iya sampe masa tenang, kalo ada yg rusak, kami persilakan tim kampanye paslon mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama,” katanya lanjut menjelaskan bahwa hal tersebut sudah memiliku aturan yang wajib di patuhi. “Ya ini tentu dengan persetujuan KPU (Pasal 30 ayat 5). Penggantian APK sebagaimana ayat 5 menjadi tanggung jawab Paslon (Pasal 30 ayat 6, PKPU 4 thn 2017, ttg kampanye,” tutupnya.
Sekali lagi, seluruh Komisioner KPUD Kota Kotamobagu terus mengajak agar seluruh penyelenggara tetap menjaga netralitas dan integritas. “Mari sukseskan Pilkada yang aman dan bermartabat, untuk satu tujuan yakni Kota Kotamobagu lebih baik,” pesan KPU. (Redaksi).