Editor/Peliput; Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT – Sekitar puluhan orang yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Perhimpunan Masyarakat Pedulis Sulawesi Utara (PMPS) mendatangi Kantor Gubernur Sulut, Senin (21/5/18) kemarin. Tujuan dari kedatangan Ormas PMPS tersebut, tidak lain untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap Pemerintah, terkait dengan Undang-undang terorisme.
Ormas PMPS ini meminta agar Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Pusat, untuk segera mempercepat penerbitan Perpu UU Teroris.
Hal ini sebagaimana disampaikan koordinator aksi, Mordekhai Massie dihadapan pejabat Pemprov Sulut dalam hal ini diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut, Jimmy Kumendong.
Selain itu, tuntutan lain mereka kepada Pemerintah Pusat yakni mengaktifkan wajib beasiswa S1, mendesak program latihan tenaga kerja, mengeluarkan Perpu tindak pidana korupsi, melindungi kativis pro Pancasila, serta untuk Pemerintah Daerah agar menuntaskan persoalan penyaluran dana bantuan bencana alam yang terjadi pada 15 Januari 2014 silam, yang menimpa Kota Manado.
Mendengar aspirasi tersebut, Karo Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong memberi apresiasi atas aksi damai yang berlangsung secara tertib di depan lobi kantor Gubernur itu.
“Apresiasi yang sebesarnya kami ucapkan karena, aksi damai ini berjalan dengan lancar serta aman,” kata Kumendong.
Lanjut Kumendong, Pemprov tentu akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sesuai dengan apa yang disampaikan mereka. “Karena tuntutan ini disampaikan kepada Presiden dan DPR RI, kami dari Pemprov Sulut hanya bisa menyampaikan dan memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi mereka terhadap Pemerintah Pusat,” ujar Kumendong, kepada awak media usai aksi damai berlangsung.
Namun untuk aspirasi terkait dengan penyaluran bantuan korban bencana alam di Kota Manado, Kumendong mengatakan, Pemprov juga akan memfasilitasi dan mengirimkan surat ke Pemerintah Kota Manado.
“Kami akan memfasilitasi dan mengirimkan surat ke Walikota Kota Manado melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk dimintai keterangan seperti apa sebenarnya progresnya. Karena itu kewenangannya Pemerintah Kota Manado,” tukasnya.
(Tri)