Lensa.News, KOTAMOBAGU – informasi tentang dibentuknya Satgas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politik oleh dua pasangan calon Wali Kota dan Waki Wali Kota Kotamobagu, rupanya menuai perhatian pihak Panwaslu Kotamobagu dan Polres Bolmong.
Panwaslu Kotamobagu melalui Ketua Musly Mokoginta sebelumnya menegaskan, kalau satgas OTT dibentuk oleh paslon adalah ilegal.
Sebab kata Musly, tidak ada satgas OTT selain sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari pihak Panwaslu, Kepolisian /TNI, Kejari.
Dari pihak Polres Bolmongpun Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny Hendry Maridjan S Sos menegaskan, satgas OTT yang dibentuk paslon bisa diproses hukum.
“Saya juga tidak mengatakan kalau mereka itu sah, tapi selama kegiatan yang mereka lakukan tidak melanggar hukum tidak masalah. Tapi jika ada warga yang melapor karena merasa terganggu oleh ke aktifitas satgas OTT tersebut, tentu kami harus mengambil langkah hukum,” tegas Maridjan.
Disisi lain, Maridjan berharap kepada warga Kotamobagu agar tetap menjaga stabilitas keamanan selama tahapan Pilwako ini berlangsung. (Mg2)