Editor: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Seluruh instansi Pemerintahan di Republik Indonesia kembali beraktifitas, Kamis (21/6/18) hari ini, usai libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 Hijriah.
Namun, jika aktifitas roda pemerintahan sudah mulai kembali berjalan seperti biasa, tetapi masih ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum masuk, maka sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri akan dikenakan kepada ASN yang tidak masuk di hari pertama usai libur dan cuti bersama.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Femmy Suluh kepada lensa.news, Kamis (21/6/18).
“Sanksi bagi ASN yang melanggar kewajiban berupa hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas. Selain itu ada juga sanksi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah,” jelas Suluh.
Adapun sanksi ASN yang melanggar kewajiban sesuai PP 53 Tahun 2010 sebagai berikut:
1. Pasal 3 ayat 4 : Kewajiban PNS menaati segala ketentuan perundang-undangan.
2. Pasal 3 ayat 4 : Kewajiban PNS masuk kerja dan menaati jam kerja.
3. Pasal 3 ayat 17 : Kewajiban PNS menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Dalam hal ini, Pemerintah menetapkan apel perdana setelah cuti bersama hari raya lebaran).
“Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin secara berjenjang dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Suluh.
(Tri)