HM alias Manto saat diamankan tim Resmob Polres Bolmong.
Lensa.News, HUKRIM– Karena jari badan binasa, mungkin pepatah ini pantas di sematkan kepada HM alias Manto, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang diduga menyebarkan isu provokasi. Mantopun tak berkutik dibekuk tim Cyber Polres Bolmong, Minggu (01/6/2018) sekira pukul 21.30 wita.
“Mo kacau Kotamobagu kalau tb nk mo jadi nanti lia,” tulisnya di akun facebook. Status Facebook inilah yang membawa Manto sampai dijemput petugas dari Polres Bolmong di rumahnya. “Pelaku kami jemput di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung kami bawa ke markas Resmob Polres Bolmong,” ujar Kanit Resmob Polres Bolmong, Aiptu Alfres Laheba.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronni Maridjan, S.Sos, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Kita masih akan melakukan pengembangan terkait postingan pelaku yang diduga mengandung unsur provokasi,” ujarnya.
Marijan juga mengimbau, agar masyarakat khususnya pengguna media sosial (Medsos) agar tidak menyebarkan isu provokasi, berita hoax hingga ujaran kebencian. “Mari kita lebih cerdas dalam bersosial media. Hindari berita hoax, ujaran kebencian dan isu provokasi hingga radikalisme. Sebab, hal itu yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran kamtibmas dan perpecahan,” imbaunya.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan isu-isu tersebut di media sosial, tanpa pandang bulu,” tegasnya mengakhiri. (guf)