Lensa.News, HUKRIM –Setelah menjalani sidang, tersangka kasus pencabulan JM alias Juan (20) warga Desa Tapa Aog, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Vonis tersebut diputuskan oleh, Ketua Majelis Hakim Nofa L Sasube SH MH, dalam sidang yang dilangsungkan pada Kamis (5/7) kemarin. Bahwa terdakwa divonis 5 tahun penjara, atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap Bunga (14) pada beberapa waktu lalu.
Usai sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nirwansyah SH mengatakan, jika dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar pasal 82 ayat 1, pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.“Maka dari itu majelis hakim memutuskan terdakwak Juan dengan pidana penjara, selama lima tahun tuju bulan dan masa penahananya sudah dimulai ketika putusan,” ucap Andi
Andy juga mengatakan putusan tersebut, yang diberikan oleh Hakim telah diterima oleh pihaknya. Karena terbilang dibawa dari tuntutan yang diberikan pihak JPU yaitu enam tahun pidana penjara. “putusan tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan dia (terdakwa) juga sudah mengatakan, sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu,” tandasnya.
Perlu diketahui, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa berawal pada 3 Februari 2018 lalu. Terdakwa yang merupakan pacar dari korban yakni Bunga (14) ini, menghubungi korban melalui via telefon dengan tujuan untuk bertemu di lapangan toruakat.
Setelah keduanya bertemu dilapangan yang dimaksud, terdakwa kemudian mengajak korban menuju ke sebuah tempat penggilingan yang ada di Desa Tapa Aog. Ketika tiba di tempat tersebut, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Usai melancarkan aksinya, korban langsung diantar pulang kerumahnya oleh terdakwa.(Mg2)