Lensa.News, HUKRIM—Sidang kasus pencabulan, dengan terdakwa AP alias Ar (29), warga Desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut, Selasa (17/7) di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin B Tui SH membeberkan, jika dari PH terdakwa mengatakan terkait surat dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak lengkap dan membingungkan. Maka dari itu, PH terdakwa meminta putusan sela.“Hal itu tidak diterima oleh Majelis Hakim, karena menurut Majelis Hakim dakwaan dari kami sudah lengkap. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Terdakwa juga diancam dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,” kata Wiwin.
Sidang dengan agenda putusan sela ini, dipimpin ketua majelis hakim Dewantoro SH MH bersama dengan dua anggota Majelis Hakim lainnya.
Sementara itu, menurut Penasehat Hukum (PH) yakni Rosiko Hadi SH, yang merupakan PH dari terdakwa. Jika dakwaan tersebut, memang membingungkan dan tidak jelas. “Meskipun begitu, namun majelis hakim tetap melanjutkan sidang,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada tanggal 2 November 2017 lalu. Dimana korban yang merupakan tunangan dari terdakwa, olehnya diajak untuk bertemu. Pada pertemuan pertama ini, pelaku mengajak korban ke kediamnya di Desa Kuhanga.
Saat di rumahnya, terdakwa mengajak korban masuk dalam kamar dan melayangkan rayuan agar bisa berhubungan layaknya suami istri. Ajakan tersebut awalnya ditolak korban dan takut karena masih sekolah serta takut hamil.
Namun karena nafsu birahi yang sudah tidak tertahankan, pelaku terus mencoba melancarkan godaan dan mengaku akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dengan korban. Akhirnya korban pun dan rela ditiduri oleh terdakwa.(mg2)