Lensa.News,HUKRIM— Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, kembali menggelar sidang kasus Narkoba dengan terdakwa yakni RPK alias Mizzy (27), warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kabupaten Kotamobagu, Selasa (17/7/2018).
Salah satu saksi dalam persidangan yakni Meyti Virny Madellu yang merupakan Anggota Reserse Narkoba Polres Bolmong, mengakui jika pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari warga, yang mana terdakwa adalah pengedar Narkoba sekaligus pemakai. “Setelah mendapatkan informasi, kami langsung membuntuti terdakwa di lorong masjid yang berada di Kelurahan Kotobangun. Lalu kami langsung menghadang terdakwa dan mulai melakukan pengeledahan,” Ujar Meyti dalam persidangan.
Lebih lanjut Meyti mengatakan, saat melakukan pengeledahan pihaknya tidak menemukan barang haram tersebut. Sehingga pihaknya memutuskan membawa terdakwa ke kantor untuk dimintai keterangan.“Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut sudah ditelan atau dikonsumsinya, pada saat kami melakukan pengeledahan,” jelas Meyti.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, majelis kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah benar keterangan yang diberikan saksi dan oleh terdakwa membenarkan hal itu.
Usai mendengar hal tersebut, Majelis Hakim langsung memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang ditunda dan nanti akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” Pungkasnya.(mg2)