Lensa.News,HUKRIM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, menggelar sidang atas kasus pembacokan warga Dumoga yang dilakukan oleh, terdakwa BN alias Ian warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Senin (16/7/2018).
Pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Warsito SH dan anggota Hakim Danes Romy SH serta Bernandus Papendang SH. MS mekri
Dalam persidangan, terdakwa mengaku jika pada saat itu dirinya bersama dengan rekan-rekannya sedang berada di acara ulang tahun dan sedang mengkonsumsi minuman keras (miras).
Tidak lama kemudian korban yakni MS alias Mekri, tiba-tiba muncul ditempat itu kemudian langsung berteriak dan mengatakan. “Sapa mo tes pa kita,” teriak korban pada saat itu.
Terpancing ucapan korban tersebut, terdakwa mengaku emosi dan pulang untuk mengambil parang. Setelah itu terdakwa kemudian kembali dan langsung membacok korban.”Mendangar ucapan dari korban saat itu, saya merasa emosi dan pulang ke rumah untuk mengambil parang. setelah itu saya kembali ke tempat kejadian dan membacok korban, dibagian belakang lehernya sebanyak dua kali,” tutur terdakwa dalam persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Fajar SH mengatakan jika keterangan yang diberikan terdakwa berbeda dengan keterangan dari korban. Dimana saat itu korban mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah meneriakkan kalimat kasar.
Maskipun begitu, akibat dari perbuatannya terdakwa diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. “Pekan depan saya akan memberikan tuntutan terhadap terdakwa, sesuai dengan apa yang telah dilakukannya,” pungkasnya. (mg2)