Lensa.News,HUKRIM – Diduga lakukan pengancaman disertai penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Dua orang warga Kelurahan Kotabangon FM alias Fani (43) dan WM alias Wahyudi (30),dipolisikan dan terancam mendekam dibalik terali besi.
Dari hasil informasi yang dirangkum lensa News, kejadian ini berawal pada Jumat (13/7) sekitar pukul 22.30 wita. Saat itu, kedua terlapor mendatangi rumah korban yang terletak di Kelurahan Kotabangon, RT VI, Kecamatan Kotamobagu timur dan kemudian membuat keributan di dapur. Mendengar keributan itu, ayah korban keluar dan hendak menegur. Namun oleh kedua terlapor, justru mengancam ayah korban dengan menodongkan sajam.
Melihat hal itu, kedua korban yakni Siswanto Mokodompit (16) dan Wiyanto Mokodompit (13) berusaha melerai. Tapi justru kedua korban menjadi sasaran amukan dari kedua terlapor, sehingga menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka akibat terkena pisau.
Tidak terima, kedua korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong, untuk melaporkan apa yang telah mereka alami dan berharap para terlapor dapat diproses hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendry Maridjan saat dikonfirmasi mengatakan, segera akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Akan segera kita tindak lanjuti,” kata Maridjan, Senin (16/7/2018).
Lebih lanjut Maridjan mengatakan, jika saat ini korban tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Setelah ini akan kita tindak lanjuti untuk pemeriksaan, terhadap para terlapor. Kita tunggu saja proses lanjutannya,” pungkasnya.(mg2)